Penulis: Tri Wibowo
Pemerintah Indonesia selama kurun waktu masa orde baru telah menerapkan prinsip anggaran berimbang. Pembiayaan pengeluaran pemerintah terutama bersumber dari penerimaan pajak . Pajak dapat sebagai "bult in stabilizer" yang merupakan alat penstabil yang bekerja secara otomatis dalam mengurangi perubahan pendapatan nasional. Dampak langsung apabila pemerintah menaikkan pajak, cenderung akan menurunkan PDB sehingga pajak bersifat deflasioner. Tetapi dampak tak langsung dari penerimaan pajak tersebut apabila seluruhnya digunakan untuk pembiayaan program (pengeluaran pemerintah), pengaruh netto dari kebijakan peningkatan pajak akan berantai sehingga hasil akhir pengaruhnya terhadap PDB belum tentu deflasioner, tergantung dari kebijakan pemerintah dalam alokasi penerimaan pajak tersebut.Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.