Penulis: Tri Wibowo
Adanya perbedaan interpretasi peraturan antara WP dengan petugas pajak sangat menghambat proses restitusi dan berpotensi merugikan WP maupun Negara. Untuk itu diperlukan peraturan berupa Surat Edaran atau Petunjuk Pelaksanaan dengan bahasa yang jelas dan tegas agar setiap KPP mempunyai persepsi yang sama dalam menjabarkan Kep. Dirjen Pajak No. 754/PJ/2001.File Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.