Penulis: Pandu Patriadi
Hasil studi literatur menunjukan bahwa kebijakan privatisasi untuk setiap BUMN di sejumlah negara, pada intinya memilih satu diantara 2 (dua) metode privatisasi, yaitu public offering (IPO) dan private offering(PO) atau non IPO. Dari rumpun metode public offering, ada dua alternatif metode, yaitu IPO dan right issue. Perbedaan diantara kedua metode ini hanya terletak pada apakah BUMN tersebut belum go public atau sudah go public, sehingga tidak ada masalah yang fundamental untuk memilih satu diantara kedua metode ini. Berbeda dengan metode public offering (PO), pada metode private offering, tersedia dua pilihan metode, yaitu strategic sale (SS) dan metode lainnya yang tidak digolongkan baik dalam strategic sale maupun IPO.File Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.