Penulis: Agunan P. Samosir
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur dan memberikan arah bagi restrukturisasi sektor ketenagalistrikan membawa perubahan yang besar dalam bisnis energi khususnya listrik ke depan, melalui restrukturisasi industri, implementasi mekanisme pasar, reformasi tarif listrik, rasionalisasi partisipasi swasta, dan redefinisi peran pemerintah.File Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.