Penulis: Irna Irmalina Daud
Sebagai tanggapan terhadap tuntutan globalisasi dan dalam upaya menciptakan perekonomian yang efisien, pada tahun 1999 Indonesia memberlakukan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha TIdak Sehat. Lembaga independen yang berwenang menegakkan hukum persaingan usaha adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kajian ini bertujuan melakukan analisis terhadap fungsi d1n kedudukan KPPU dalam upaya penegakan UU tersebut. Hasil analisis menyimpulkan bahwa (7) KPPU merupakan lembaga yang bersifat independen d1n dapat dikategorikan sebagai organisasi “Quangos' (Quasi-autonomous Non governmental organization), (2) KPPU menjalankan fungsi ganda (dual function) yakni fungsi eksekutif don fungsi yudikatit (3) Sinergi don kerja sarna an tara KPPU dengan berbagai instansi terkait, terutama instansi-instansi yang menjalankan yudikatit belum berjalan dengan harmonis, dan (4) KPPU telah berupaya menegakkan filosofi pengaturan persaingan usaha yang sehat di Indonesia untuk menciptPandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.