Penulis: Praptono Djunedi
Dalam ilmu Keuangan Negara dikenal tiga jenis subsidi yaitu subsidi dalam bentuk uang, in natura dan subsidi harga. Dalam kaitannya dengan produsen dan konsumen, pemerintah menghendaki agar kebijakannya tidak merugikan produsen sekaligus juga ingin melindungi konsumen dari harga yang terlalu tinggi. Sayangnya, kebijakan subsidi ini kadang kala justru mendorong peningkatan jumlah konsumsi terhadap barang yang disubsidi daripada yang seharusnya dibutuhkan sehingga terkesan konsumtifFile Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.