Penulis: Praptono Djunedi
Akhirnya, pada tanggal 21 Maret 2006 lalu, pemerintah urung menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk tahun 2006 ini setelah BPK mengaudit kelayakan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Berdasarkan hasil audit BPK, besarnya BPP listrik yang direkomendasi adalah sebesar Rp 93,2 trilyun (dari yang diusulkan Rp98,1 trilyun) sehingga ada koreksi sebesar Rp 4,9 trilyunFile Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.