Penulis: Hinsa Siahaan
Pendanaan untuk kegiatan rutin dan kegiatan pembangunan di manca negara, banyak dilakukan dengan mengeluarkan surat utang pemerintah. Artinya pemerintah meminjam uang dari rakyatnya sendiri dengan menjual berbagai macam surat utang ( Government bond, Treasury bill., dan sebagainya) Didalam mengatasi krisis perbankan yang terjadi selama lima tahun terakhir ini, pemerintah Indonesia juga telah mencoba menggunakan surat utang yaitu obligasi rekapitalisasi sebagai salah satu solusi. Tetapi konsekuensi penggunaan obligasi rekapitalisasi tersebut, pemerintah harus membayar bunga melalui APBN, dan apabila hal ini tidak segera diatasi akan mengancam likuiditas pemerintah yang berakibat buruk kepada kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Kemudian untuk mengatasi masalah penggunaan obligasi rekapitalisasi tersebut, konon kabarnya telah timbul gagasan untuk untuk menerbitkan obligasi tanpa jatuh tempo. Tujuan penerbitan tersebut adalah untuk mengurangi tekanan keharusan membayar pokok obligasi pada saat jatuh tempFile Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.