Penulis: Makmun
Pelaksanaan desentralisasi selama Orde Baru diatur dengan UU No. 5/1974. Dalam pelaksanaan undang-undang ini tidak pernah diatur atau tidak pernah dikeluarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal ini menunjukkan adanya keinginan dari pusat untuk memegang sebagian besar urusan pemerintahan berikut sumber-sumber dananya. Akibatnya terjadilah ketimpangan vertikal antara pusat-daerah yang tinggi. Disamping itu juga terjadi ketimpangan horizontal yang cukup mencolok sebagai dampak dari bervariasinya penerimaan antar daerah dan alokasi pusat ke daerah yang tidak adil bagi daerah-daerah tertentu khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki sumber alam yang berlimpah yang selama ini dijadikan sumber penerimaan pusat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah pertama, perlu adanya pembagian kekuasaan yang rasional di tingkat pemerintahan dalam memungut dan membelanjakan sumber dana pemerintah yaitu suatu pembagian yang sesuai dengan pola uPandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.