Penulis: Agunan P. Samosir
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan, maka hal-hal yang perlu disampaikan antara lain: (i) Insentif fiskal yang diberikan pemerintah dalam rangka mengundang investor asing bukan hal yang pokok bagi investor. Insentif yang diperlukan investor adalah insentif non fiskal antara lain: jaminan keamanan berusaha di KTI, peraturan daerah (Perda) yang dapat menciptakan high cost bagi investor, dan tekanan-tekanan sosial politik dari daerah setempat. Contoh peraturan daerah yang menggangu saat ini adalah pajak penerangan jalan umum (PPJU) bagi perusahaan yang sangat besar (sekitar 6%), padahal listrik yang digunakan berasal dari perusahaan sendiriFile Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.