Penulis: Arti Dyah Woroutami
Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) Sembilan Tahun yang sedang dikembangkan merupakan salah satu program pemerintah untuk tetap mempertahankan kualitas sumber daya manusia sebagai modal dasar pembangunan bangsa dan negara. Untuk menunjang pelaksanaan program ini maka kualitas belajar mengajar di sekolah sangat berpengaruh terutama mengenai kebutuhan biaya operasional yang diperlukan sekolah. Pemerintah melalui APBN telah menyediakan biaya operasional sekolah yang dikenal dengan Biaya Operasional Pemeliharaan (BOP) atau Operasional Pemeliharaan Fasilitas (OPF). Seiring dengan terjadinya krisis moneter, harga-harga kebutuhan operasional sekolah secara riil melonjak akibat dari pergerakan laju inflasi. Untuk mengatasi dampak krisis yang dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah maka pemerintah mengembangkan program baru yang bersifat crash program melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan pemberian dana operasional bagi sekolah atau yang disebut dengaFile Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.