Penulis: Makmun
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak. Sistem pemberian penomoran NPWP sebelum diberlakukannya reformasi perpajakan Tahun 1983, diatur dan dikelola oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). Dalam sistem yang lama antara kantor pusat dan cabang dari wajib pajak memiliki NPWP yang berbeda. Sistem pemberian NPWP model lama ini dinilai tidak fleksibel, sebab apabila wajib pajak pindah ke wilayah lain, NPWP yang dimilikinya tidak berlaku lagi. Wajib pajak harus mengajukan NPWP baru ke Kanwil DJP setempat. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1983, sistem penomoran NPWP tidak lagi dibuat oleh Kanwil DJP, akan tetapi dibuat secara nasional.File Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.