Penulis: Romulus Manurung
Permasalahan yang dihadapai Ditjen Pajak mempunyai pola yang sama dari tahun ke tahun, yaitu meningkatnya jumlah PKP yang tidak aktif (tidak melaporkan SPT PPN Masa) yang secara administratif terdaftar, tetapi bukan merupakan pembayar pajak. Semakin banyak PKP terdaftar tidak melakukan kewajiban melaporkan SPT PPN Masa, secara administratif semakin banyak PKP terdaftar yang status usahanya dianggap tidak operasional, dengan kata lain tidak membayar PPN. Berdasarkan data PKP terdaftar yang dikumpulkan (Tabel 1), rata-rata 52% dari jumlah PKP terdaftar per tahun di Indonesia tidak dapat diharapkan untuk menyumbangkan pajak PPN kepada pemerintah (Ditjen Pajak) karena PKP tersebut adalah tidak aktif. Satu-satunya sumber penerimaan PPN untuk menutupi APBN adalah dari jumlah PKP aktif yang telah melaporkan SPTnya tiap bulan (Masa). Persoalannya adalah tidak semua PKP aktif merupakan pembayar pajak, oleh karena itu penerimaan PPN sangat tergantung dari berapa jumlah PKP aktif yang melaporkan SPT Nihil dan berapa jumFile Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.