Penulis: Drs. Romulus Manurung, MSc
Kebijakan pemerintah memperluas obyek PPN atas barang hasil pertanian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 secara positif telah meningkatkan penerimaan PPN sektor pertanian. Hal tersebut telihat dari kenaikan yang terjadi pada penerimaan PPN sektor pertanian tahun pajak 2001 sebesar 70,63% jauh lebih besar dibandingkan dengan kenaikan penerimaan PPN sektor pertanian pada tahun 2000 sebesar 20,42%.File Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.