Penulis: Ir. Brahmantio Isdijoso, MS dan Ir. Tri Wibowo, MM
Di Indonesia pelaksanaan otonomi daerah diwujudkan dalam bentuk pelimpahan kewenangan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 22 tahun 1999. Dalam kaitannya dengan desentralisasi fiskal perlu digaris bawahi bahwa UU tersebut tidak mengatur mengenai pembagian tugas penyediaan barang publik dan pelayanan masyarakat (khususnya, dibidang pendidikan dan kesehatan), sehingga dapat dikatakan bahwa uang yang dialokasikan ke daerah oleh pemerintah pusat mengikuti pelimpahan kewenangan. Jadi penerapan prinsip ‘uang mengikuti pendelegasian tugas’ (money follow function) sebagaimana umumnya dijalankan dalam desentralisasi tidak nampak dengan jelas.File Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.