Konsumsi energi nasional tiap tahun mengalami peningkatan tajam seiring perkembangan ekonomi nasional yang semakin membaik. Energi nasional yang didominasi energi listrik dan minyak yang hampir 52 persen total bauran energi nasional, rata-rata tiap tahun tumbuh 7 persen. Hal ini sebagai akibat pertambahan penduduk, pertumbuhan industri maupun pertumbuhan ekonomi. Sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi (economic growth) nasional beberapa tahun terakhir sebesar 6 persen. Ini berarti ...
Persoalan mendasar dalam APBN adalah bahwa adanya keterbatasan dana (budget constrains) pada satu sisi, sementara pada sisi lain pemerintah berkewajiban untuk menangani berbagai isu strategis, terutama yang terkait dengan pengangguran, kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, kesenjangan, serta konservasi lingkungan yang seolah-olah mutlak menjadi tanggungjawab pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah harus mampu menciptakan belanja negara yang berkualitas dengan berupaya secara ...
Penerimaan perpajakan merupakan sumber pendapatan yang utama dalam APBN. Selama lima tahun terakhir, penerimaan perpajakan rata-rata sekitar 70 persen dari total pendapatan negara. Hal ini menunjukkan bahwa peran pajak dalam membiayai APBN semakin besar. Peran pajak tersebut akan semakin besar untuk masa yang akan datang karena pemerintah ingin mengurangi peran utang dalam mendanai APBN. Karena peranan pajak semakin penting, maka penerimaan perpajakan membutuhkan sistem pengelolaan yang semakin ...
Sebagai negara yang menganut sisitem perekonomian terbuka maka sudah barang tentu pertumbuhan ekonominya dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal diantaranya dipengaruhi oleh ketersediaan sumber daya alam, ketersediaan infrastruktur, pola kehidupan atau budaya masyarakat, serta kebijakan pemerintah. Sedangkan pada sisi faktor eksternal yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi diantaranya adalah nilai tukar, perdagangan luar negeri (ekspor dan impor), serta keluar atau ...
Pada pasal 1825 Peraturan Menteri Keuangan nomor 100/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan menetapkan bahwa tugas Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pusat Kebijakan APBN, BKF adalah melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN perubahan, bahan pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga ...
Penerapan aturan PBBKB yang baru merupakan kebijakan yang diperkirakan berdampak terhadap APBN dan APBD. Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM. Sementara itu, adanya penetapan tarif maksimal yang memungkinkan daerah provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya akan berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah. Namun demikian, penerapan aturan baru ini diperkirakan masih menghadapi berbagai kendala khususnya karena ...
Pada tahun 2010, Pusat Kebijakan APBN - Badan Kebijakan Fiskal bekerjasama dengan Prasetya Mulya Business School telah melakukan kajian mengenai “Struktur Biaya dan Margin Bulog dalam Rangka Penugasan Pemerintah�. Kajian tersebut membahas mengenai penugasan Pemerintah kepada Bulog untuk penyaluran Raskin dan mengupas struktur biaya dan margin Bulog. Penugasan Pemerintah kepada Bulog untuk penyaluran RASKIN kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) merujuk pada ketentuan dalam INPRES ...
Overview Perkembangan Ekonomi Internasional (Krisyanto & Parjono) - Global Economic outlook (oktober 2010) - Perkembangan Perekonomian Amerika Serikat - Perkembangan Perekonomian Eropa - Perkembangan Perekonomian Jepang - Perkembangan Perekonomian China - Pengaruh ke Indonesia...
Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.011/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada tanggal 3 November 2010, dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2011 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp.60,07 triliun. Dalam kebijakan cukai tahun 2011, untuk penggolongan pengusaha pabrik hasil...
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.